BENTUK PEMERINTAHAN SERTA CIRI HUKUM DI NEGARA AUSTRALIA
Nama Negara : Australia
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Monarki Konstitusional
Pelaksanaan Pemerintahan : - Legislatif è Parlemen Australia yang terdiri atas gubernur jenderal, senat, dan dewan perwakilan.
- Ekekutif è Dewan eksekutif federal yang terdiri atas gubernur jenderal dengan pertimbangan para penasihat eksekutif, (PM dan para menteri). Biasanya gubernur jenderal tidak akan menolak nasihat-nasihat tersebut.
- Kejaksaan è Mahkamah Agung Australia dan pengadilan-pengadilan federl lainnya.
# Terdapat tiga tingkat pemerintahan di Australia. Setiap tingkat mempunyai tanggung jawab yang berbeda dan menyediakan layanan yang berbeda pula.
1. FEDERAL
Pemerintah Federal (atau Persemakmuran) merupakan pemerintah nasional Australia. Pemerintah ini menerapkan hukum yang dibuat oleh Parlemen Persemakmuran. Ini mencakup bidang perdagangan, karantina, mata uang, paten, perkawinan, imigrasi, pertahanan, telekomunikasi, dan penyediaan kesejahteraan dan pembayaran bantuan lain seperti Medicare, Centrelink, dan Job Network.2. NEGARA BAGIAN/TERITORI
Negara Bagian Australia (New South Wales, Victoria, Queensland, South Australia, Western Australia dan Tasmania) dan Teritori (Northern Territory dan Australian Capital Territory) bertanggung jawab dalam hal pembuatan kebijakan, sekolah umum, jalan dan lalu lintas, rumah sakit umum, perumahan umum, dan peraturan bisnis.3. LOKAL
Pemerintah lokal dapat berbentuk kota, dewan kota, atau shire. Mereka bertanggung jawab untuk perencanaan kota, persetujuan bangunan, jalan lokal, parkir, perpustakaan umum, toilet umum, air dan selokan, pembuangan sampah, hewan peliharaan dan fasilitas umum. Pajak lokal (disebut sebagai tarif iuran layanan), dipungut dari para pemilik rumah berdasarkan nilai rumah mereka. Pajak ini digunakan untuk membayar berbagai layanan yang disediakan. Pemerintah lokal juga memungut biaya parkir.
Sistem Hukum di Australia
Sistem Hukum di Australia adalah Sistem Hukum Anglo Saxon, Sistem ini Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dengan istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, seperti Australia, Kanada, Amerika Serikat, dll. Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Anglo Saxon adalah sebagai berikut :
- . Sumber Hukum :
- Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
- Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
- Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
- Peran Hakim :
- Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat.
- Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent).
- Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.
- Penggolongannya :
- Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
- Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
- Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar